Komponen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
|
komponen PKB guru |
Komponen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
Pengembangan keprofesian berkelanjutan harus dilakukan berdasarkan
kebutuhan guru yang bersangkutan. Kebutuhan yang dimaksud adalah
kebutuhan untuk mencapai dan/atau meningkatkan kompetensinya di atas
standar kompetensi profesi guru. Hal ini nantinya juga sekaligus
berimplikasi pada perolehan angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan
fungsional guru.
Pada Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya, PKB adalah unsur utama yang kegiatannya juga diberikan angka
kredit untuk pengembangan karir guru, selain kedua unsur utama lainnya,
yakni: (1) pendidikan; (2) pembelajaran/pembimbingan dan tugas
tambahan dan/atau tugas lain yang relevan. Menurut Permennegpan itu
telah pula dijelaskan bahwa pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB)
terdiri dari 3 komponen, yaitu:
- pengembangan diri
- publikasi ilmiah
- karya inovatif.
Pengembangan Diri
Pengembangan diri merupakan upaya-upaya yang dilakukan oleh seorang
guru dalam rangka meningkatkan profesionalismenya. Dengan demikian ia
akan mempunyai kompetensi yang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Ia diharapkan akhirnya akan dapat melaksanakan tugas
pokok dan kewajibannya dalam pembelajaran/pembimbingan, termasuk pula
dalam melaksanakan tugas-tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/ madrasah.
Kegiatan pengembangan diri terdiri dari dua jenis, yaitu diklat
fungsional dan kegiatan kolektif guru. Kegiatan pengembangan diri ini
dimaksudkan agar guru mampu mencapai dan/atau meningkatkan kompetensi
profesi guru yang mencakup: kompetensi pedagogis, kepribadian, sosial,
dan profesional sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dimaksud
di atas dalam kaitan dengan pengembangan keprofesian berkelanjutan
(PKB), diorientasikan kepada kegiatan peningkatan kompetensi sesuai
dengan tugas-tugas tambahan tersebut (misalnya kompetensi bagi kepala
sekolah, kepala laboratorium, kepala perpustakaan, dsb).
Diklat fungsional adalah kegiatan guru dalam mengikuti pendidikan atau
latihan yang bertujuan untuk mencapai standar kompetensi profesi yang
ditetapkan dan/atau meningkatkan keprofesian untuk memiliki kompetensi
di atas standar kompetensi profesi dalam kurun waktu tertentu. Jadi ada
batasan waktu, di mana diharapkan guru mampu melaksanakannya minimal
sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Negara
Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun
2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan
pertemuan ilmiah atau kegiatan bersama yang bertujuan untuk mencapai
standar atau di atas standar kompetensi profesi yang telah ditetapkan.
Kegiatan kolektif guru mencakup:
- kegiatan lokakarya atau kegiatan kelompok guru untuk penyusunan kelompok kurikulum dan/atau pembelajaran
- pembahas atau peserta pada seminar, koloqium, diskusi pannel atau bentuk pertemuan ilmiah yang lain
- kegiatan kolektif lain yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru.
Kegiatan pengembangan diri yang mencakup diklat fungsional dan kegiatan
kolektif guru tersebut harus mengutamakan kebutuhan guru untuk
pencapaian standar dan/atau peningkatan kompetensi profesi khususnya
berkaitan dengan melaksanakan layanan pembelajaran. Kebutuhan guru untuk
mencapai atau meningkatkan kompetensinya dapat mencakup:
- kompetensi menyelidiki dan memahami konteks di tempat guru mengajar
- penguasaan materi dan kurikulum
- penguasaan metode mengajar
- kompetensi melakukan evaluasi peserta didik dan pembelajaran
- penguasaan teknologi informatika dan komputer (TIK)
- kompetensi menghadapi inovasi dalam sistem pendidikan di Indonesia
- kompetensi menghadapi tuntutan teori terkini
- kompetensi lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas-tugas tambahan
atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
Publikasi Ilmiah
Publikasi ilmiah adalah karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan
kepada masyarakat sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan
kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia
pendidikan secara umum. Publikasi ilmiah mencakup 3 kelompok kegiatan,
yaitu:
- presentasi pada forum ilmiah;
- sebagai pemrasaran/nara sumber pada seminar, lokakarya ilmiah, koloqium atau diskusi ilmiah
- publikasi ilmiah hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal
Publikasi ilmiah publikasi ilmiah hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal
mencakup pembuatan:
- karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan
di sekolahnya yang diterbitkan/dipublikasikan dalam bentuk buku yang
ber-ISBN dan diedarkan secara nasional atau telah lulus dari penilaian
ISBN, atau diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah
tingkat nasional yang terakreditasi, provinsi, dan tingkat
kabupaten/kota, diseminarkan di sekolah atau disimpan di perpustakaan.
- tulisan ilmiah populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran
pada satuan pendidikanyang dimuat di:jurnal tingkat nasional yang
terakreditasi; jurnal tingkat nasional yang tidak terakreditasi/tingkat
provinsi; jurnal tingkat lokal (kabupaten/kota/sekolah/-madrasah, dsb.
- publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan dan/atau pedoman guru.
Publikasi ini mencakup pembuatan: buku pelajaran per tingkat atau buku
pendidikan per judul yang lolos penilaian BSNP, atau dicetak oleh
penerbit dan ber-ISBN, atau dicetak oleh penerbit dan belum ber-ISBN
- modul/diklat pembelajaran per semester yang digunakan di tingkat:
provinsi dengan pengesahan dari Dinas Pendidikan Provinsi; atau
kabupaten/kota dengan pengesahan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
atau sekolah/madrasah setempat.
- buku dalam bidang pendidikan dicetak oleh penerbit yang ber-ISBN
dan/atau tidak ber-ISBN; karya hasil terjemahan yang dinyatakan oleh
kepala sekolah/ madrasah tiap karya; buku pedoman guru.
Karya inovatif
Karya inovatif adalah karya yang bersifat pengembangan, modifikasi atau
penemuan baru sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan
kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia
pendidikan, sains/teknologi, dan seni. Karya inovatif ini mencakup:
- penemuan teknologi tepat guna kategori kompleks dan/atau sederhana;
- penemuan/peciptaan atau pengembangan karya seni kategori kompleks dan/atau sederhana;
- pembuatan/pemodifikasian alat pelajaran/peraga/-praktikum kategori kompleks dan/ atau sederhana;
- penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya pada tingkat nasional maupun provinsi.
Untuk Belanja RPP Kunjungi toko Online kami"
https://www.bukalapak.com/u/tokoviral2018
Secara singkat, gambar di bawah ini menggambarkan komponen PKB yang
dapat diberikan angka kredit. Angka Kredit ini diperlukan untuk kenaikan
pangkat/jabatan fungsional guru.
ATAU INFO LINK LAINNYA:
http://diklat.belajar.kemdikbud.go.id/
|
3 komponen PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) | | | | Sumber: http://penelitiantindakankelas.blogspot.co.id/2014/10/komponen-pengembangan-keprofesian-berkelanjutan-pkb.html | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |
|